Dalam pasal 35 UUD 1945 dinyatakan bahwa Sang Merah Putih adalah bandera Negara dan merupakan lambang kedaulatan dan tanda kehormatan Negara Republik Indonesia . Sang Merah Putih dikibarkan pada hari proklamasi 17 Agustus 1945 , disebut bendera Dwi warna Merah Putih dan selalu dikibarkan di atas tiang tinggi 17 m di depan Istana Merdeka tiap kali perayaan Hari proklamasi Republik Indonesia. Tapi tahun 1969 bendera pusaka tidak lagi dikibarkan karena sudah tua dan sebagai gantinya dikibarkan duplikatnya yang terbuat dari sutra alami.
¨ Merah artinya Berani
¨ Putih artinya Suci
¨ Merah Putih artinya Keberanian di atas kesucian
Sifat berani dan suci merupakan sifat yang di junjung tinggi oleh bangsa Indonesia karena melambangkan kesetiaan dan kesatuan.
Sang Merah Putih pertama kali dikibarkan pada tanggal 28 Oktober 1928 di Jakarta bertepatan dengan Kongres Pemuda ke-2.
Tanggal 17 Agustus 1945 Merah Putih dikibarkan di jalan Pegangsaan Timur no.56 bersama dengan dikumandangkannya proklamasi bangsa Indonesia oleh Soekarno Hatta atas nama bangsa Indonesia . Saat itu pengibarnya adalah:
Latief Hendraningrat
M. Suhud
Trimurti.
Bendera di jahit tangan oleh ibu Fatmawati istri presiden Soekarno sebanyak +300 jahitan.
Diiringi dengan lagu ‘Indonesia Raya” ciptaan WR.Supratman.
Menggunakan alat musik biola dan pertama kali dinyanyikan pada tanggal 28 Oktober 1928 bertepatan dengan Kongres Pemuda Ke-2.
0 komentar:
Posting Komentar